Last modified: 2024-10-02
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk melihat perubahan tarif PPN menjadi 12% yang akan berdampak positif atau negatif khususnya terhadap penerimaan negara dan tingkat konsumsi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis literatur review. Metode tersebut dilakukan dengan cara menganalisis, dan mensintesis informasi dari sumber-sumber literatur yang relevan dengan topik penelitian, seperti artikel jurnal, buku, laporan penelitian, dokumen resmi, dan sumber-sumber lain yang dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pertimbangan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola. Melalui analisis yang telah dilakukan, ditemukan bahwa selain meningkat laju pertumbuhan ekonomi, kenaikan PPN menjadi 12% juga dapat menimbulkan hambatan bagi perekonomian masyarakat. Hal tersebut dikarenakan turunnya tingkat konsumsi masyarakat karena pajak yang tinggi. Kenaikan PPN menjadi salah satu langkah yang baik untuk meningkatkan perekonomian negara. Namun, hal tersebut harus didukung dengan kebijakan yang relevan.