Open Conference Systems, Seminar Nasional Filsafat 2025

Font Size: 
Penerapan Prinsip Utilitarianisme Jhon Stuart Mill Terhadap Penegakan Nilai Moral Dalam Kasus Aborsi
Maria Tridinanti

Last modified: 2025-10-17

Abstract


Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip utilitarianisme John Stuart Mill dalam penegakan nilai moral pada kasus aborsi. Pendekatan utilitarian menilai moralitas suatu tindakan berdasarkan sejauh mana tindakan tersebut menghasilkan kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbanyak. Dengan menggunakan kerangka berpikir Mill, penelitian ini menelaah apakah aborsi dapat dianggap sah secara moral apabila tindakan tersebut mampu mengurangi penderitaan dan meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan. Selain itu, penelitian ini juga membahas kompleksitas etis terkait hak individu, hak calon janin, dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan analisis kualitatif dengan pendekatan filosofis. Data diperoleh melalui telaah teks-teks filsafat John Stuart Mill, kajian jurnal akademik, serta kajian kasus mengenai aborsi. Selanjutnya, penelitian ini memaparkan bagaimana prinsip utilitarianisme dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan serta regulasi aborsi yang berorientasi pada kesejahteraan umum, tanpa mengabaikan pertimbangan hak asasi dan keadilan sosial. Melalui analisis filosofis dan kajian kasus, penelitian ini memberikan gambaran komprehensif mengenai keseimbangan antara manfaat sosial dan etika individual sehingga dapat menjadi rujukan dalam debat moral dan kebijakan terkait aborsi.

 

 

 

 


Keywords


utilitarianisme, John Stuart Mill, aborsi, nilai moral, kebahagiaan terbesar, etika, hak asasi, kesejahteraan sosial.