Last modified: 2025-10-17
Abstract
Di Indonesia, isu etika lingkungan semakin mendesak untuk diperhatikan karena berbagai aktivitas manusia telah menimbulkan kerusakan alam yang serius. Deforestasi, pencemaran air dan udara, serta eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan menjadi tantangan nyata bagi keberlanjutan ekosistem. Pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi yang pesat sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab moral terhadap kelestarian lingkungan. Dalam konteks ini, etika lingkungan hadir sebagai pedoman moral yang menuntut kesadaran manusia untuk menjaga keseimbangan alam demi kesejahteraan bersama dan generasi mendatang. Etika ini menegaskan bahwa manusia tidak boleh memperlakukan alam sebagai objek eksploitasi semata, melainkan sebagai ciptaan Tuhan yang harus dihormati dan dilestarikan.
Dalam terang ajaran Gereja Katolik, Gaudium et Spes menekankan tanggung jawab manusia dalam memanfaatkan alam secara bijaksana demi kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan pribadi yang merusak ciptaan. Paus Fransiskus dalam Ensiklik Laudato Si’ meneguhkan pentingnya ecological conversion atau pertobatan ekologis, yaitu perubahan cara pandang dan perilaku menuju keselarasan dengan alam dan kehendak Allah. Melalui prinsip integral ecology, Gereja mengajak umat untuk memahami keterkaitan erat antara manusia, alam, dan keadilan sosial. Dengan demikian, etika lingkungan di Indonesia perlu dihayati sebagai bagian dari tanggung jawab iman yang mendorong perubahan sikap hidup menuju pelestarian ciptaan Allah secara utuh.