Last modified: 2024-10-11
Abstract
Fokus tulisan ini mau menguraikan Kasus Suap Perkara di MA, Eks Komisaris Wika Beton Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara yang terjadi pada Rabu 14 Februari 2024 - 15:05 dan tekanan kasusnya yaitu pada aturan dan norma moral Kristiani. Tujuannya adalah penulis mau memberikan panorama singkat sinopsis kasus dan persoalan moral yang muncul dalam kasus tersebut. Selain itu juga penulis melihat terlebih dahulu prinsip umum dan cara penilaian perbuatan moral secara khusus teori (fontes moralitas) dan dilanjutkan dengan analisis aturan dan norma moral yang berlaku dalam Kristiani serta memberi penilaian dari sisi aturan dan norma dalam moral Kristiani. Metode yang digunakan dalam artikel ini ini adalah studi pustaka dan studi kasus yaitu dengan melihat penjelasan keseluruhan kuliah di kelas, melihat diktat teologi moral fundamental dua, buku-buku terkait moral Kristiani, dan artikel dari jurnal. Penulis menemukan bahwa dalam kenyataannya sebagian manusia hidup tidak sesuai aturan dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Sebagian orang lagi menganggap aturan dan norma hanya sebagai lambang dalam sebuah instansi. Ini artinya bahwa manusia itu larut dalam kenyamanan atau kenikmatan akan kedudukannya, maka ada tendensi untuk menyuap atau pungli atau bahkan korupsi seenaknya. Di sini terdapat kesimpulan atau keutamaan (Arete) dari kasus tersebut bahwa gereja tidak menutup mata terhadap tindakan orang Kristiani terhadap segala kejahatan yang silih berganti baik dalam hari, bulan atau tahun. Gereja terus memperhatikan aturan dan norma yang terjadi dalam kehidupan moral Kristiani maka Paus Yohanes Paulus II mengeluarkan ensiklik yang berjudul “Ut Unum Sint” (25 Mei 1995). Dalam ensiklik ini persoalan yang dibahas komitmen Gereja Katolik terhadap ekumenisme, buah-buah dialog, dan masih berapa jauhkah perjalanan kita?, dan sebuah anjuran. Selain Itu juga bahkan bukan hanya persoalan korupsi saja melainkan termasuk persoalan suap menyuap atau pungli itu.