USD Conference Systems, Seminar Nasional Filsafat 2024

Font Size: 
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Devy Stany Walukow

Last modified: 2024-10-11

Abstract


Pancasila merupakan kekuatan, nafas dan masa depan keberlangsungan NKRI. Sejak persiapan kemerdekaan Indonesia, para pemuda dari setiap kelompok, golongan di Indonesia dan terhimpun dalam BPUPKI telah menyadari keberagaman masyarakat yang harus dibahas secara bersama. Topik keberagaman sangat “urgent” jika ingin hidup bersama dalam sebuah “nation”. Masalah keberagaman terutama dalam aspek ras dan etnis selain bersifat “pribadi”, juga memiliki “superior” dalam sejarah masa lalu kehidupan manusia. Hal yang sama terjadi juga untuk aspek agama dan kepercayaan. Agama dan kepercayaan dicari setiap orang melalui perjalanan hidup mampu memberikan ketenangan batin, sehingga keyakinan yang bersifat “pribadi” memiliki kekuatan yang tidak bisa dihentikan orang lain. Dengan demikian ras, etnis, agama, dan kepercayaan menjadi satu kesatuan terikat dalam diri dan kehidupan seseorang akan dipertahankan sebagai harga diri sehingga bersifat subjektif. Anggota BPUPKI melihat akan ada “kerawanan” yang dapat terjadi untuk sebuah “nation”. Para anggota BPUPKI akhirnya sepakat dengan keinginan dan keputusan bersama mencari dasar negara tempat pijakan bersama. Pertemuan di Taman Raden Saleh sepakat untuk konsep persatuan dan kesatuan. Hal ini diwujudkan dalam sidang BPUPKI 29 Mei sampai 1 Juni 1945 yang membahas konsep dasar negara. Tiga tokoh yakni Muh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno memberikan 4 konsep dan asas negara dan menjadi nilai-nilai  Pancasila. Pancasila yang disahkan 1 Juni 1945 hanyalah “kata Pancasila” sebagai dasar negara yang belum menetapkan  isi “Panca” mana. Oleh sebab itu Pancasila yang disahkan 1 Juni 1945 adalah dasar dalam tataran landasan idiil mengacu pada nilai-nilai universal yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Selain itu Pancasila dikatakan sebagai landasan idiil karena Pancasila lahir dari keinginan dan keputusan bersama.  Selanjutnya Pancasila yang disahkan 18 Agustus 1945 adalah dasar negara atau sebagai landasan konstitusional. Hal ini dilakukan untuk mempertegas secara hukum tentang kesepakatan bersama tentang keberagaman dalam konsep negara kesatuan dan persatuan.


Keywords


keberagaman, keputusan bersama, landasan idiil, landasan konstitusional

slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor