USD Conference Systems, Seminar Nasional Filsafat 2024

Font Size: 
Hukum Kristus di Era Krisis Ekologi : Mengintegrasikan Pemikiran Bernhard Haring dengan Ekologi Integral dalam Laudato Si
Elisabet Maria Fofid

Last modified: 2024-10-11

Abstract


Hukum Kristus di Era Krisis Ekologi : Mengintegrasikan Pemikiran

Bernhard Haring dengan Ekologi Integral dalam Laudato Si

Elisabet Maria Fofid, S. Fil

Paulus Bambang Irawan,  S.S., M.Hum., S.T.D.

 

Krisis Ekologi yang terjadi pada masa ini telah menjadi krisis global, krisis bersama seluruh mahkluk yang ada di muka bumi. Krisis ini terjadi akibat manusia kehilangan konektivitasnya dan juga sensivitasnya terhadap alam semesta yang ada disekitarnya. Dampak dari krisis ini sangat dirasakan oleh  masyarakat miskin. Ada banyak manusia kehilangan tempat tinggal dan harus bermigrasi.  Tidak saja manusia, ada banyak tumbuhan endemik yang punah dan hewan harus bermigrasi ke tempat yang aman untuk hidup. Akibat lain dari krisis  ini terjadinya perkiraan cuaca yang tidak stabil, hasil pertanian dan pangan menurun, perekonomian menjadi ajang perlombaan untuk industri terbarukan, kebijakan politik menjadi ruang propaganda keadilan ekologis. Dalam konteks ini, masalah ekologi menjadi isu yang semakin mendesak dan kompleks, memerlukan pendekatan etis dan holistik.

Oleh karena itu pertanyaan dari paper ini adalah bagaimana membangun kembali konektivitas dan sensivitas manusia dengan alam melalui tindakan moral yang bertanggungjawab? Metode dari paper ini adalah menganalisa konsep hukum Kristus menurut Bernhard Haring (kasih, kebebasan dan tanggungjawab) dan mengintegrasikannya dengan paham ekologi integral Paus Fransiskus dalam ensiklik Laudato Si.

Bernhard Haring adalah seorang teolog moral katolik yang telah mengalami krisis kemanusiaan pada masa Perang Dunia II. Haring mengatakan “dalam krisis orang menyadari jati diri mereka yang sebenarnya dan berpikir dari kedalaman untuk berkomitmen”. Dari pengalaman ini Haring menawarkan hukum baru untuk lepas dari krisis tersebut, yakni Hukum Kristus. Hukum Kristus yang dimaksud adalah kasih. Haring menekankan bahwa kasih adalah prinsip dasar dari setiap tindakan moral, yang mendorong individu untuk berperan aktif dalam merawat kehidupan atau ciptaan lainnya. Dalam hal ini, kasih terhadap lingkungan dan sesama menjadi landasan bagi tindakan yang berkelanjutan dan bertanggungjawab. Haring juga menekankan tentang kebebasan sebagai kemampuan untuk memilih tindakan yang baik, harus diimbangi dengan tanggungjawab terhadap dampak dari pilihan tersebut. Kebebasan untuk berinovasi dalam praktik berkelanjutan dan kesadaran akan hak dan kewajiban terhadap lingkungan adalah aspek penting dalam menghadapi krisis ekologi ini.

Sejalan dengan ini, dalam ensiklik Laudato Si dikatakan : Akar dari krisis ekologi saat ini adalah kombinasi dari pandangan yang berpusat pada manusia (antroposentrisme), krisis spiritual dan moral, ketergantungan pada solusi teknokratis, konsumsi yang berlebihan, ketidakadilan sosial dan ekologis, kurangnya pendidikan dan kesadaran, serta sistem politik dan ekonomi yang tidak berkelanjutan. Paus Fransiskus menawarkan prinsip solidaritas yakni kesadaran akan interkoneksi antara semua makhluk hidup dan komitmen untuk bekerja sama dalam mencapai keadilan sosial dan lingkungan.  Hal ini juga berarti bahwa setiap keputusan dan tindakan yang kita ambil harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakat global, serta terhadap generasi mendatang. Prinsip ini menegaskan bahwa kita memiliki tanggung jawab moral untuk mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan generasi mendatang dalam setiap tindakan dan keputusan kita saat ini.  Dalam hal ini baik Haring maupun Paus Fransiskus mau menekankan pentingnya tanggungjawab moral untuk melahirkan harmoni hidup antara manusia dan ciptaan lainnya di bumi sebagai rumah kita bersama.


slot online slot gacor slot