Last modified: 2024-10-11
Abstract
GEREJA KATOLIK MEMBANGUN RUANG INKLUSIF BAGI UMAT BERKEBUTUHAN KHUSUS (UBK)
Fendy Krisnanto
Sanata Dharma University Yogyakarta (Jl. Kaliurang Km. 7 PO BOX 1194, Yogyakarta 55011, Indonesia)
*Email :( fkrisnanto2@gmail.com )
Abstrak
Umat Berkebutuhan Khusus (UBK) adalah istilah yang digunakan Gereja Katolik untuk menunjukkan pada penyandang disabilitas, termasuk mereka yang tunanetra, tunarungu, dan tunagrahita. Persoalan yang dihadapi UBK adalah diskriminasi dan kurangnya akses terhadap fasilitas gereja. Bahkan Paus Fransiskus mengakui adanya perlakuan diskriminatif terhadap UBK. Oleh sebab itu, Paus Fransiskus mulai meningkatkan perhatian terhadap UBK melalui berbagai pesannya. Di Keuskupan Agung Semarang, dukungan terhadap UBK diwujudkan melalui pelayanan sakramen dan penyediaan fasilitas yang mendukung partisipasi mereka dalam kegiatan gereja. Dukungan ini bertujuan untuk mendorong penerimaan dan integrasi UBK sebagai bagian penting dari komunitas gereja, menciptakan ruang yang inklusif bagi mereka untuk berkontribusi. Hal yang sama diungkapkan oleh Mgr. Robertus Rubiyatmoko, Uskup Keuskupan Agung Semarang yang mengajak keluarga dan pendamping untuk mendampingi dan menerima UBK dengan penuh kasih. Bentuk perhatian tersebut membuat UBK semakin merasa menjadi bagian integral dari Gereja dan masyarakat.
Kata kunci: Gereja Katolik, Pelayanan Sakramen, Ruang Inklusif, Umat Berkebutuhan Khusus (UBK)