Last modified: 2025-10-15
Abstract
Setiap daerah yang ada di Indonesia memiliki ciri khas keragaman masing-masing berkaitan dengan budaya dan kearifan lokal. Kearifan lokal ini menjadi sebuah identitas khas dari daerah tertentu. Misalnya dalam masyarakat Sumatera Barat dengan ciri khasnya berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat. Di Provinsi Sumatera Barat ada salah satu suku yang memiliki ciri khasnya dengan sistem sosialnya yang mengedepankan nilai luhur keagamaan dan juga kebersamaan, yaitu Suku Minangkabau.
Ada satu ungkapan falsafah yang berasal dari Minangkabau, yaitu “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat”. Falsafah ini mencerminkan pandangan hidup masyarakat Minangkabau tentang pentingnya musyawarah dan mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan analisis, artikel ini bertujuan untuk mengkaji nilai-nilai filosofis yang ada dalam falsafah tersebut.
Ditemukan bahwa falsafah khas Minangkabau ini memiliki nilai etis yang mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan tanggungjawab yang kolektif dalam masyarakat. Falsafah ini menekankan bahwa kepentingan bersama harus berada di atas kepentingan pribadi. Falsafah ini juga sangat relevan dengan demokrasi Indonesia, di mana musyawarah dan mufakat merupakan dasar dari prinsip permusyawaratan yang tertuang dalam Pancasila. Dengan demikian, falsafah Minangkabau tidak hanya memiliki arti lokal, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan etika sosial-politik bangsa. Artikel ini membahas bagaimana ungkapan itu sungguh bisa menjadi nilai luhur bagi masyarakat.