Last modified: 2024-10-11
Abstract
Agama dan demokrasi sering dipertentangkan. Dasar legitimasi kekuasaan dari agama adalah dari atas atau dari Tuhan sendiri, sedangkan dasar legitimasi kekuasaan dari demokrasi adalah dari bawah atau dari rakyat. Agama menggunakan penalaran iman dan demokrasi menggunakan penalaran yang bersifat rasional. Di Indonesia, agama dan demokrasi tidak dapat dipisahkan karena rakyat yang terlibat di dalam demokrasi adalah manusia-manusia yang ber-Tuhan dan beragama. Namun, di satu sisi, agama tidak pernah menjadi dasar untuk mengatur negara dan di sisi lain, agama tidak bisa dipisahkan dari proses demokrasi di dalam negara seolah-olah keterlibatan agama hanya bisa dilakukan dalam batasan-batasan tertentu. Dalam penelitian ini, peneliti secara khusus menyelidiki peran agama di dalam proses demokrasi dari perspektif Fukuyama. Persoalan-persoalan penelitian adalah apakah sumbangan agama dalam praktik demokrasi, apakah batasan keterlibatan agama dalam praktik demokrasi, dan bagaimana kontekstualisasinya dalam praktik demokrasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian literatur. Peneliti membaca dan menganalisis secara kritis karya-karya Fukuyama dalam hubungannya dengan agama dan demokrasi. Setelah itu, peneliti mencoba untuk menempatkan pemikiran tersebut dalam konteks Indonesia.