Last modified: 2024-10-13
Abstract
Judi online, bagaimanapun, termasuk dalam kategori perjudian dan tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun moral. Memang judi online dilakukan secara personal tetapi dampaknya lebih bersifat komunal, yang tidak saja merugikan diri sendiri, keluarga, melainkan juga masyarakat dan negara. Dengan mendasarkan pada KGK 2413, Gereja menekankan dampak sosial dari perilaku judi online yang tentu saja bertolak belakang dengan apa yang diajarkan Gereja tentang tanggung jawab sosial dan kesejahteraan umum. Dengan menumbuhkan kesadaran setiap orang mengenai pentingnya hidup bersama: prinsip solidaritas dan tanggung jawab sosial-moral, Gereja hadir dan terlibat dalam upaya meminimalisir aktivitas judi online. Prinsip solidaritas dalam Caritas in Veritate bukan sekadar rasa simpati atau bantuan sementara, melainkan komitmen untuk kebaikan bersama dan keterlibatan aktif dalam memperbaiki ketidakadilan struktural yang ada di dunia, terutama berhadapan dengan Judi Online.